Pengertian Bursa Efek
  Pengertian bursa efek adalah suatu system convenant yang terorganisir  dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual efek (pihak deficit  dana) dengan pembeli efek (pihak yang surplus dana) secara langsung atau  melalui wakil-wakilnya. Fungsi dari bursa efek adalah menciptakan pasar  secara terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat,  menciptakan harga wajar bagi efek yang bersangutan melalui mekanisme  pasar, membantu pembelanjaan (pemenuhan dana) dunia usaha melalui  penghimpunan dana masyarakat dalam pemilikan saham-saham  perusahaan(Hartri,2008:2).
Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.
UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.
UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.


2 komentar to “Pengertian Bursa Efek”
thanks ya infonya !!!
www.bisnistiket.co.id
Albee
3/26/2018bursa efek indonesia