Sumpah  pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah  yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan  layaknya orang yang telah meninggal.
Sumpah  ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya  pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan  posisi duduk.Sumpah  pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi  dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum  Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti  ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan  norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan  atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Di  dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah  mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh  pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk  sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan  Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan  antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat,  biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang,  dan sebagainya.
Dalam  suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan,  pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua  belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal  warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan  antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang  lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti  persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti  ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum  cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti  keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah  pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi  sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang  dilakukan hakim.
Sumpah  ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah  Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti  permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu  ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan  memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas,  menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan  hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian  pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan  berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan  dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan  psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta
BAGAIMANA ISLAM MENILAI SUMPAH POCONG ? 
Dalam Islam Pelaksanaan SUMPAH POCONG dibolehkan selama BERSUMPAHnya atas nama ALLAH si Tuhan Islam. Inilah hadisnya : 
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab). 
“Barangsiapa  yang bersumpah demi selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.”  (Dikeluarkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih, dari Umar bin  Al-Khattab) 
Dan bahkan si Haji Muhammad SAW juga pernah  melakukan sumpah seperti ini sekalipun dalam pelaksanaannya Nabi  Muhammad tidak dikenakan kain kafan [pocong]. Nama kerennya disebut  MUHABALLAH.
Berikut ayat tentang Muhaballah : “Siapa yang  membantahmu tentang kisah ‘Isa sesudah datang ilmu , maka katakanlah :  “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri  kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah  kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah  ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (Q.S.Ali Imran : 61)
BAGAIMANA PELAKSANAAN SUMPAH POCONG ? 
Dilihat dari kasus-kasus yang pernah ada. Adanya kasus / masalah yang diragukan kebenarannya.
- Adanya kasus / masalah Bid’ah/Fitnah yang ditimpakan kepada seseorang
- Adanya kasus sengketa
- Dan kasus-kasus lain yang dianggap oleh IMAM setempat layak diadakan sumpah pocong
PELAKU SUMPAH 
Adalah orang/pihak yang merasa difitnah dan atau ingin menyampaikan  kebenaran yang dia sungguh-sungguh yakini benar tetapi sulit diterima  oleh kelompok masyarakat sekitar. Maka dengan adanya sumpah pocong ini  dianggap sebagai satu PUNCAK PERNYATAAN atas kebenaran yang ingin  disampaikan.
SAKSI PELAKSANAAN SUMPAH 
- Keluarga Pelaku Sumpah
- Saksi atas kebenaran yang ingin disampaikan dalam materi sumpah
- Imam Agama / Ulama
- Tokoh Masyarakat yang ditunjuk
- Wakil pemerintah yang ditunjuk
TEMPAT PELAKSANAAN SUMPAH 
Rumah ibadah, karena ini adalah perilaku kaum islam jadi so pasti  pelaksanaannya di Masjid. Kenapa dipilih rumah ibadah? Karena Masjid  diyakini sebagai RUMAH TUHAN Maka jika ada dusta yang diikrarkan  ditempat ini, maka laknat dan azab akan ditimpakan kepada si pendusta.
TATA CARA SUMPAH POCONG 
-   Si pelaku sumpah dimandikan/disucikan sebagaimana memandikan/mensucikan  mayat. Dimandikan oleh keluarga dekat [muhrim] disaksikan oleh  saksi-saksi yang ditunjuk [Sesama Jenis].
 
-  Si pelaku didandani selayaknya mayat dalam tata cara pemakaman Islam [dipocong]
 
- Si  pelaku mengucap syahadat sebagai bentuk pengakuan bahwa memang yang dia  imani hanya ALLAH si Tuhan Islam dan Nabi si Haji Muhammad SAW.
 
- Pembacaan surat Yasin dan doa-doa/ tahlil tahmid selayaknya diberikan kepada yang sudah mati.
 
-  Si pelaku mengucapkan sumpah / ijab atas HAL APA yang dia KUKUHKAN atau dia SANGKAL.
 Contoh  : Bismillahirochmannirochim…Dengan nama Allah SWT yang maha melihat  atas semua yang saya lakukan maka Saya Aisah binti Muhammad dengan sadar  menyatakan bahwa tuduhan yang ditimpakan atas saya adalah fitnah dan  apabila ada dusta atas sumpah saya, saya siap menerima azab dan laknat  dari Allah berupa : A – Z [tergantung keberanian si pelaku sumpah dan  atau sudah ditetapkan oleh si saksi-saksi…dan seringkali efek yang  disebutkan diantaranya adalah : 7 Keturunan tidak akan selamat , sanggup  mati saat pengambilan sumpah, sanggup mendapat sakit tak terobati  setelah mengucap sumpah, dll
- Para saksi dan hadirin  berdoa bersama, diantaranya adalah permohonan ampun kepada Allah SWT  tentang segala kekhilafan yang dilakukan oleh semua yang ada.
 
-  Si pelaku sumpah, dibuka pocongnya
 
-  Bersalam-salaman antara si pelaku sumpah, saksi-saksi dan pihak-pihak yang berseberangan dengan si pelaku sumpah
 
- Makan – makan (Ada pestanya juga nih…. :04: )
 
HASIL SUMPAH POCONG 
Menunggu azab ALLAH / karma yang diberikan Allah kadang melalui mimpi  dan atau kutukan secara langsung misalnya si pelaku sumpah benar-benar  sakit dll…. Dan ini masih sangat kurang jelas karena tidak definitif  antara AZAB ALLAH dan HUKUMAN MASYARAKAT sekitar untuk si pelaku sumpah.
Bagi  umat Islam, sumpah pocong perlu dipertahankan karena masih relevan  dengan pengetahuan dan keyakinan masyarakat dan mampu mencegah tindakan  main hakim sendiri dalam menuntaskan perselisihan. Kalaupun cara ini  tampak berkesan primitif, sebenarnya tak lebih disebabkan perbedaan  paradigma dan ukuran yang digunakan untuk menilai.
Kalau  diperhatikan secara cermat, psikologi masyarakat yang mengamalkannya  percaya bahwa konsekuensi bagi mereka yang berbohong akan dihukum oleh  Tuhan adalah semacam penjara batin yang sangat dahsyat.
Bagi Umat  Islam, gagasan untuk melakukan sumpah adalah salah satu upaya mencari  kebenaran dari sesuatu yang dipersengketakan. Kenyataannya, ada salah  satu pelaku meninggal tak lama setelah bersumpah, sehingga serta-merta  diketahui siapa yang berbohong, meskipun ini juga tidak dijadikan  penanda karena kematian merupakan otoritas Tuhan.
Persoalan yang  seringkali terdengar di masyarakat awam, seperti tuduhan santet,  hutang-piutang, dan perselingkuhan kadang berujung kebuntuan, sehingga  ada sebagian mereka yang menuntut pelaksanaan sumpah pocong.
Apakah Memang Benar Ada Karma Bila Sumpah Tersebut Dilanggar…? 
Biasanya, bersumpah demi Allah SWT… itu juga ada sanksi nya juga.
Setiap  orang bersumpah, kira kira akan mengucapkan demikian “Jika dia bener-2  begini, maka akan terjadi XXXX. Jika dia tidak begini, maka akan terjadi  XXXXX”
Sanksi-sanksi tersebut (XXXX), pada hakekatnya adalah do’a  permohonan kepada Allah SWT. Kalau Allah SWT mengabulkan doa tersebut  sesuai dgn harapan pada ‘point-point’ yang disumpahkan, maka terjadilah  apa yang menjadi kehendak NYA. Tetapi, kalau nggak dikabulkan, ya tetep  saja nggak terjadi kalau Allah tidak menghendaki NYA.
Sumber: Copas Sana Sini dari blog copas yang tidak menuliskan sumbernya.