Sumpah Pocong

Sabtu



Sumpah Pocong

Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal.

Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.


Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.

Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta

BAGAIMANA ISLAM MENILAI SUMPAH POCONG ?
Dalam Islam Pelaksanaan SUMPAH POCONG dibolehkan selama BERSUMPAHnya atas nama ALLAH si Tuhan Islam. Inilah hadisnya :

“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

“Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih, dari Umar bin Al-Khattab)

Dan bahkan si Haji Muhammad SAW juga pernah melakukan sumpah seperti ini sekalipun dalam pelaksanaannya Nabi Muhammad tidak dikenakan kain kafan [pocong]. Nama kerennya disebut MUHABALLAH.

Berikut ayat tentang Muhaballah : “Siapa yang membantahmu tentang kisah ‘Isa sesudah datang ilmu , maka katakanlah : “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (Q.S.Ali Imran : 61)

BAGAIMANA PELAKSANAAN SUMPAH POCONG ?
Dilihat dari kasus-kasus yang pernah ada. Adanya kasus / masalah yang diragukan kebenarannya.
- Adanya kasus / masalah Bid’ah/Fitnah yang ditimpakan kepada seseorang
- Adanya kasus sengketa
- Dan kasus-kasus lain yang dianggap oleh IMAM setempat layak diadakan sumpah pocong

PELAKU SUMPAH
Adalah orang/pihak yang merasa difitnah dan atau ingin menyampaikan kebenaran yang dia sungguh-sungguh yakini benar tetapi sulit diterima oleh kelompok masyarakat sekitar. Maka dengan adanya sumpah pocong ini dianggap sebagai satu PUNCAK PERNYATAAN atas kebenaran yang ingin disampaikan.

SAKSI PELAKSANAAN SUMPAH
- Keluarga Pelaku Sumpah
- Saksi atas kebenaran yang ingin disampaikan dalam materi sumpah
- Imam Agama / Ulama
- Tokoh Masyarakat yang ditunjuk
- Wakil pemerintah yang ditunjuk

TEMPAT PELAKSANAAN SUMPAH
Rumah ibadah, karena ini adalah perilaku kaum islam jadi so pasti pelaksanaannya di Masjid. Kenapa dipilih rumah ibadah? Karena Masjid diyakini sebagai RUMAH TUHAN Maka jika ada dusta yang diikrarkan ditempat ini, maka laknat dan azab akan ditimpakan kepada si pendusta.

TATA CARA SUMPAH POCONG

  • Si pelaku sumpah dimandikan/disucikan sebagaimana memandikan/mensucikan mayat. Dimandikan oleh keluarga dekat [muhrim] disaksikan oleh saksi-saksi yang ditunjuk [Sesama Jenis].
  • Si pelaku didandani selayaknya mayat dalam tata cara pemakaman Islam [dipocong]
  • Si pelaku mengucap syahadat sebagai bentuk pengakuan bahwa memang yang dia imani hanya ALLAH si Tuhan Islam dan Nabi si Haji Muhammad SAW.
  • Pembacaan surat Yasin dan doa-doa/ tahlil tahmid selayaknya diberikan kepada yang sudah mati.
  • Si pelaku mengucapkan sumpah / ijab atas HAL APA yang dia KUKUHKAN atau dia SANGKAL.
  • Contoh : Bismillahirochmannirochim…Dengan nama Allah SWT yang maha melihat atas semua yang saya lakukan maka Saya Aisah binti Muhammad dengan sadar menyatakan bahwa tuduhan yang ditimpakan atas saya adalah fitnah dan apabila ada dusta atas sumpah saya, saya siap menerima azab dan laknat dari Allah berupa : A – Z [tergantung keberanian si pelaku sumpah dan atau sudah ditetapkan oleh si saksi-saksi…dan seringkali efek yang disebutkan diantaranya adalah : 7 Keturunan tidak akan selamat , sanggup mati saat pengambilan sumpah, sanggup mendapat sakit tak terobati setelah mengucap sumpah, dll

  • Para saksi dan hadirin berdoa bersama, diantaranya adalah permohonan ampun kepada Allah SWT tentang segala kekhilafan yang dilakukan oleh semua yang ada.
  • Si pelaku sumpah, dibuka pocongnya
  • Bersalam-salaman antara si pelaku sumpah, saksi-saksi dan pihak-pihak yang berseberangan dengan si pelaku sumpah
  • Makan – makan (Ada pestanya juga nih…. :04: )

HASIL SUMPAH POCONG
Menunggu azab ALLAH / karma yang diberikan Allah kadang melalui mimpi dan atau kutukan secara langsung misalnya si pelaku sumpah benar-benar sakit dll…. Dan ini masih sangat kurang jelas karena tidak definitif antara AZAB ALLAH dan HUKUMAN MASYARAKAT sekitar untuk si pelaku sumpah.

Bagi umat Islam, sumpah pocong perlu dipertahankan karena masih relevan dengan pengetahuan dan keyakinan masyarakat dan mampu mencegah tindakan main hakim sendiri dalam menuntaskan perselisihan. Kalaupun cara ini tampak berkesan primitif, sebenarnya tak lebih disebabkan perbedaan paradigma dan ukuran yang digunakan untuk menilai.

Kalau diperhatikan secara cermat, psikologi masyarakat yang mengamalkannya percaya bahwa konsekuensi bagi mereka yang berbohong akan dihukum oleh Tuhan adalah semacam penjara batin yang sangat dahsyat.

Bagi Umat Islam, gagasan untuk melakukan sumpah adalah salah satu upaya mencari kebenaran dari sesuatu yang dipersengketakan. Kenyataannya, ada salah satu pelaku meninggal tak lama setelah bersumpah, sehingga serta-merta diketahui siapa yang berbohong, meskipun ini juga tidak dijadikan penanda karena kematian merupakan otoritas Tuhan.

Persoalan yang seringkali terdengar di masyarakat awam, seperti tuduhan santet, hutang-piutang, dan perselingkuhan kadang berujung kebuntuan, sehingga ada sebagian mereka yang menuntut pelaksanaan sumpah pocong.

Apakah Memang Benar Ada Karma Bila Sumpah Tersebut Dilanggar…?
Biasanya, bersumpah demi Allah SWT… itu juga ada sanksi nya juga.

Setiap orang bersumpah, kira kira akan mengucapkan demikian “Jika dia bener-2 begini, maka akan terjadi XXXX. Jika dia tidak begini, maka akan terjadi XXXXX”

Sanksi-sanksi tersebut (XXXX), pada hakekatnya adalah do’a permohonan kepada Allah SWT. Kalau Allah SWT mengabulkan doa tersebut sesuai dgn harapan pada ‘point-point’ yang disumpahkan, maka terjadilah apa yang menjadi kehendak NYA. Tetapi, kalau nggak dikabulkan, ya tetep saja nggak terjadi kalau Allah tidak menghendaki NYA.


Sumber: Copas Sana Sini dari blog copas yang tidak menuliskan sumbernya.


Artikel Lainnya



2 komentar to “Sumpah Pocong”




Secara tidak langsung anda menunjukan diri anda sebagai anti islam , ingat lah wahai manusia yg tidak bersyukur , suatu saat nanti anda akan menyesal atas apa yg anda nilai tentang islam




Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

Bebas Berkomentar..