Tentang Talaq, Perceraian

Senin



Tentang Talaq, Perceraian

Assalamualaikum…Mungkin pertanyaan ini pernah diajukan sebelumnya, namun saya sangat membutuhkan penjelasan yang jelas dan singkat dari Ustadz Ahmad mengenai proses talak 3. Bisakah talak 3 dijatuhkan dalam sekali ucap? Apakah diperlukan saksi-saksi dalam melakukan talak? Apakah talak bisa dijatuhkan suami kepada istri hanya melalui walinya saja tanpa keberadaan istri ? Bagaimana dalil-dalilnya?

Esa W. Fadhilla

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

  1. Talak Tiga Sekaligus. Jumhur ulama memang mengatakan bahwa talak tiga bisa jatuh bila suami mengatakannya tiga kali dalam satu majelis. Contohnya, ”Kamu saya talak, kamu syaa talak, kamu saya talak”. Maka jatuhlah talak tiga. Namun pendapat ini bukanlah satu-satunya. Karena ulama lain mengatakan bahwa lafaz seperti itu tidak menjatuhkan talak tiga tapi hanya talak satu saja. Dasarnya adalah hadits berikut:Dari Mahmud bin Labid berkata bahwa Rasulullah SAW menceritakan kepada kami tentang seorang yang menceraikan istrinya talak tiga sekaligus. Lalu Rasulullah SAW berdiri sambil marah dan berkata, ”Apakah kitabullah dipermainkan sementara aku masih berada di antara kamu?” Sampai-sampai ada seorang yang berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Ya Rasul, Bolehkah aku membunuh orang itu?”

    Selain itu memang dalam Al-Quran telah disebutkan bahwa talak itu berjenjang. “Talak itu dua kali” sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah.

    Kedua pendapat ini merupakan pilihan yang masing-masingnya memiliki sejumlah dalil yang kuat.

  2. Talak Tidak Butuh Saksi. Mentalak istri adalah sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan syar’i antara suami dengan istri. Talak dilakukan oleh suami kepada istrinya, tanpa membutuhkan saksi atau pun hadir di depan hakim. Cukup dilakukan dengan lafadz, ungkapan atau pernyataan. Dan ungkapan/lafaz cerai itu ada dua macam. Pertama lafaz yang sharih dan kedua lafaz yang majazi . a. Lafaz sharih atau lafaz yang jelas Di mana di dalam lafaz itu disebutkan secara jelas kata ‘cerai’, ‘talak’ atau ‘firaq’. Bila hal ini disebutkan, maka meski dilakukan dengan main-main, tapi talaknya tetap jatuh.Lafaz yang sharih misalnya, ”Aku ceraikan kamu.” Bila lafaz itu diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaq satu. Bahkan meski itu dilakukan dengan main-main.

    Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang main-mainnya tetap dianggap serius, yaitu nikah, talak dan rujuk.” Dalam lain riwayat disebutkan, “nikah, talak dan membebaskan budak”.

    b. Lafaz yang bersifat kina`i, Yaitu lafaz yang tidak secara jelas menyebutkan salah satu dari tiga lafaz itu. Atau lafaz yang bisa bermakna ganda. Misalnya adalah apa yang Anda sebutkan di atas.Seperti seroang suami berkata kepada istrinya, ”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Dalam kasus seperti ini, maka yang menjadi titik acuannya adalah niat dari suami ketika mengucapkannya. Atau `urf yang terjadi di negeri itu.

    Misalnya, kata-kata,”Pulanglah ke rumah orang tuamu.” Apakah lafaz ini berarti thalaq atau bukan? Jawabannya tergantung niat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Bila kebiasaannya lafaz itu yang digunakan untuk mencerai istri, maka jatuhlah thalak itu. Bila tidak, maka tidak.

    Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami. Jadi tergantung pada niatnya saat melafalkan lafaz kina’i itu.

  3. Istri Tidak Ditemui Saat Talak Yang terpenting istri itu tahu dan mendengar informasi bahwa dirinya sudah ditalak suaminya. Tidak ada persyaratan bahwa lafaz talaq itu harus diucapkan suami langsung di depan istrinya. Talak bisa saja disampaikan lewat tulisan atau pesan yang dibawa seseorang kepada istri. Dan talak itu sudah jatuh terhitung sejak suami mengatakannya, bukan tergantung kapan istri mengetahuinya.

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Talaq Pada Waktu Haid

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Ustadz, saya hanya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya bila seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya pada saat istrinya haid ? Dan bagaimanakah hukum talak yang dijatuhkan, bila pada saat kejadian talak 1, tidak ada saksi. apakah sah talak tersebut? Dan juga setelah kejadian talak 1 tersebut, suami langsung menjatuhkan talak 3, apakah hal tersebut juga dibenarkan? Tks, ustadz.

WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Fitta

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Ada dua macam jenis talak, yaitu talak sunny dan talak bid’i. Berbeda dengan talak sunny bid`iy adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat.

Di antara contoh talak bid’iy yang bisa disebutkan adalah ketika seseorang mentalak isrinya tapi kebetulan istrinya itu sedang dalam keadaan haidh atau nifas. Seharusnya talak itu dijatuhkan pada saat istri sedang dalam keadaan suci dari haidh atau nifas.

Termasuk juga bila seseorang mentalak istrinya di masa suci, tetapi sebelumnya telah digaulinya di dalam masa sucinya itu. Seharusnya bila dia berniat untuk mentalak istrinya, dia harus menunggu sampai suci dari haidh, lalu setelah suci jangan dulu digaulinya. Kalau setelah suci digauli lalu ditalak, itu termasuk ke dalam kategori talak bid’iy.

Contoh lainnya adalah ketika seseorang mengucapkan lafaz talak kepada istrinya tiga kali berturut-turut dengan niat ingin langsung mentalak tiga. Seperti seorang berkata kepada istrinya Kamu saya cerai, kamu saya cerai, kamu saya cerai. Seharusnya hal seperti ini tidak dilakukan, bila niatnya untuk talak tiga.

Bila seorang mentalak istrinya secara bid’i, apakah jatuh talaknya?

Para ulama jumhur sepakat bahwa talak bid`iy itu melahirkan dosa bagi pelakunya, namun bila sampai terjadi tetap jatuh talaknya. Dalil atas pendapat mereka adalah:

1. Bahwa talak bid`iy itu termasuk rangkaian dari ayat tentang talak secara umum.

2. Bahwa ada riwayat dari Ibnu Umar ra. ketika beliau mentalak istrinya dalam keadaan haidh, Rasulullah SAW kemudian memerintahkannya untuk melakukan rujuk. Dan yang namanya rujuk itu adalah kembali pasangan itu setelah adanya talak yang syah.

Meski demikian, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa talak bid`iy itu tidak menjatuhkan talak. Di antara mereka antara lain adalah Abdullah bin Umar, Said bin Musayyib dan Thawus dari kalangan pengikut Ibnu Abbas ra. Termasuk di dalamnya para pemimpin ahli bait, Imam Ibnu Aqil dan juga Ibnu Taymiyah. Namun pendapat jumhur ulama tentu lebih kuat dalam hal ini.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

KAPAN WANITA DINYATAKAN TERTALAK ? DAN APA HIKMAH DALAM PERCERAIAN ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dita : “Kapan wanita dinyatakan telah tertalak ? Dan apa hikmah yg terkandung dalam perceraian ?”

Jawaban.
Wanita dinyatakan tertalak sejak suami menjatuhkan talak dalam keadaan berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tdk ada hal-hal yg mengahalangi jatuh talak, seperti gila, mabuk dan semisalnya, dan juga wanita tersebut dalam keadaan suci tdk dicampuri, hamil atau monopause.

Jika wanita ditalak suami dalam keadaan haid, nifas atau suci tetapi telah dicampuri, menurut pendpt yg shahih talak tersebut dianggap tdk jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu mentetralisir perbedaan pendpt.

Begitu pula talak tdk dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa membuktikan bahwa suami mentalak dalam keadaan gila, dipaksa atau mabuk serta dalam keadaan marah yg tdk terkendali, meskipun si suami berdosa jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Arti : Hukum tdk dibebankan kpd tiga orang yaitu ; anak kecil sehingga telah baligh, orang tidur sehingga ia bangun dan orang gila sehingga ia sadar kembali”.

Dan juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Arti : Barangsiapa yg kafir kpd Allah sesudah dia beriman (dia mendpt kemurkaan Allah), kecuali orang yg dipaksa kafir padahal hati tetap tenang dalam beriman” [An-Nahl : 106]

Bila seseorang tdk bisa dianggap kafir krn dipaksa kafir sementara hati tetap beriman, begitu pula orang yg dipaksa untuk menjatuhkan talak, padahal tdk ada niat untuk mentalak maka talak tdk bisa dianggap jatuh jika memang benar yg menjadi faktor utama dalam menjatuhkan talak ialah pemaksaan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Arti :Tidak dianggap mentalak dan memerdekakan jika pelaku dalam keadaan terpaksa” [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim].

Dan arti ‘ighlaq’ menurut sebagian ulama, diantara Imam Ahmad, ialah dipaksa atau marah yg sangat tdk terkendali.

Khalifah Utsman Radhiyallahu ‘anhu dan sejumlah ulama telah mengeluarkan fatwa bahwa orang yg sedang mabuk, talak tdk dianggap jatuh walaupun pelaku berdosa.

Adapun hikmah disyariatkan talak sangat jelas sekali, krn boleh jadi dalam kehidupan rumah tangga tdk ada kecocokan antara suami-istri sehingga muncul sikap saling membenci yg disebabkan oleh tingkat keilmuan yg rendah, pemahaman terhadap nilai agama yg minim atau tdk memiliki akhlak mulia atau semisalnya. Sehingga talak mrpk jalan keluar yg paling tepat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Arti : Jika kedua bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kpd masing-masing dari limpahan karunian-Nya” [An-Nisa : 130]

[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/235]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 190-191. Penerbit Darul Haq]

http://almanhaj.or.id


Artikel Lainnya



4 komentar to “Tentang Talaq, Perceraian”




assalamualaikum...
saya mohon penjelasan lebih lanjut mengenai talak yang di jatuhkan suami dalam keadaan mabuk.
Apakah talak sah apabila di jatuhkan suami dalam keadaan mabuk dan marah. Dan bagaimana pula jika kata cerai tersebut sering di sebut suami dalam keadaan mabuk tersebut. Tapi setelah sadar suami minta maaf dan mengaku tidak serius.
Terima kasih




w' salam.
sepanjang sepengetahuan kami, tentang hal ini ada 2 pendapat. tp yg dalilnya paling kuat adalah: tidak jatuh talak.
(pendapat lama Syafi'i, Hanafi, Ibnu Taimiyah dll.

bahwa mabuk juga mempunyai kadar. ada saatnya orang mabuk jg ttp bisa kontrol dan brfikir waras.
Wallahua'lam.
untuk menghindari kemurkaan Allah, tidak ada salahnya anda berdua kembali ijab qabul. setidaknya itu bisa mmberi efek jera pada suami anda.
terimakasih.




Ass ustad suami saya menjatuhkn talak satu seperti ini"abg umi baba saya memceraikan (nama istri) dgn talak satu" tap dgn nada suara terpaksa dan kurang yakin dgn keputusan nya jadi sah ke ustad talak nya itu? Dan keesokan harinya kami berbaik seperti biasa jatuh tk talak itu? Walaopn kami masih syg antara satu sama lain? Tlg balas ya ustad




Ass ustad suami saya menjatuhkn talak satu seperti ini"abg umi baba saya memceraikan (nama istri) dgn talak satu" tap dgn nada suara terpaksa dan kurang yakin dgn keputusan nya jadi sah ke ustad talak nya itu? Dan keesokan harinya kami berbaik seperti biasa jatuh tk talak itu? Walaopn kami masih syg antara satu sama lain? Tlg balas ya ustad

Bebas Berkomentar..