Sumpah Pocong
Sabtu
Sumpah Pocong
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.Di dalam sistem pengadilan  Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah  satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa  perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan  Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya  perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain  sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak  tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak  diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya  kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal  warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan  antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang  lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti  persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti  ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum  cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti  keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah  pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi  sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang  dilakukan hakim.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

