Tugas dan Fungsi Komisi di DPR-RI
Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
* mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
* mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
* mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
* mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
* melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
* membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
* melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
* membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.
Daftar Komisi dan bidang serta partner kerja.
Komisi I
Ruang Lingkup
* Pertahanan
* Luar Negeri
* Informasi
Pasangan Kerja
* Kementerian Pertahanan
* Kementerian Luar Negeri
* Panglima TNI (Mabes TNI AD, AL dan AU)
* Kementerian Komunikasi dan Informatika
* Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
* Badan Intelijen Negara (BIN)
* Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
* Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
* Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
* Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
* Televisi Republik Indonesia (TVRI)
* Radio Republik Indonesia (RRI)
* Dewan Pers
* Perum Antara
Komisi II
Ruang Lingkup Tugas
* Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
* Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
* Kepemiluan
* Pertanahan dan Reforma Agraria
Pasangan Kerja
* Kementerian Dalam Negeri
* Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
* Menteri Sekretaris Negara
* Sekretaris Kabinet
* Lembaga Administrasi Negara (LAN)
* Badan Kepegawaian Negara (BKN)
* Badan Pertanahan Nasional (BPN)
* Arsip Nasional RI (ANRI)
* Komisi Pemilihan Umum (KPU)
* Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
* Ombudsman Republik Indonesia
* Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
Komisi III
Ruang Lingkup
* Hukum
* HAM
* Keamanan
Pasangan Kerja
* Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia
* Kejaksaan Agung
* Kepolisian Negara Republik Indonesia
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
* Komisi Hukum Nasional
* Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
* Setjen Mahkamah Agung
* Setjen Mahkamah Konstitusi
* Setjen MPR
* Setjen DPD
* Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
* Komisi Yudisial
* Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
* Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komisi IV
Ruang Lingkup
* Pertanian
* Perkebunan
* Kehutanan
* Kelautan
* Perikanan
* Pangan
Pasangan Kerja
* Departemen Pertanian
* Departemen Kehutanan
* Departemen Kelautan dan Perikanan
* Badan Urusan Logistik
* Dewan Maritim Nasional
Komisi V
Ruang Lingkup
* Perhubungan
* Pekerjaan Umum
* Perumahan Rakyat
* Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
* Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Mitra Kerja
* Departemen Pekerjaan Umum
* Departemen Perhubungan
* Menteri Negara Perumahan Rakyat
* Menteri Negara Pembangunan Daerah Teringgal
* Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
* Badan SAR Nasional
* Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
Komisi VI
Ruang Lingkup
* Perdagangan
* Perindustrian
* Investasi
* Koperasi, UKM dan BUMN
* Standarisasi Nasional
Pasangan Kerja
* Departemen Perindustrian
* Departemen Perdagangan
* Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
* Menteri Negara BUMN
* Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
* Badan Standarisasi Nasional (BSN)
* Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
* Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi VII
Ruang Lingkup
* Energi Sumber Daya Mineral
* Riset dan Teknologi
* Lingkungan Hidup
Pasangan Kerja
* Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
* Menteri Negara Lingkungan Hidup
* Menteri Negara Riset dan Teknologi
* Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
* Dewan Riset Nasional
* Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
* Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
* Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
* Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
* Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
* Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
* Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
* PP IPTEK
* Lembaga EIKJMEN
Komisi VIII
Ruang Lingkup
* Agama
* Sosial
* Pemberdayaan Perempuan
Pasangan Kerja
* Kementerian Agama
* Kementerian Sosia RIl
* Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
* Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
* Badan Nasional Penanggulangan Bencana
* Badan Amil Zakat Nasional
Komisi IX
Ruang Lingkup
* Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* Kependudukan
* Kesehatan
Pasangan Kerja
* Departemen Kesehatan
* Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
* Badan Pengawas Obat dan Makanan
* BNP2TKI
* PT Askes ( Persero)
* PT. Jamsostek( Persero)
Komisi X
Ruang Lingkup
* Pendidikan
* Pemuda
* Olahraga
* Pariwisata
* Kesenian
* Kebudayaan
Pasangan Kerja
* Departemen Pendidikan Nasional
* Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
* Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
* Perpustakaan Nasional
Komisi XI
Ruang Lingkup
* Keuangan
* Perencanaan Pembangunan Nasional
* Perbankan
* Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pasangan Kerja
* Departemen Keuangan
* Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS
* Bank Indonesia
* Perbankan danLembaga Keuangan Bukan Bank
* Badan Peengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
* Badan Pusat Statistik
* Setjen BPK RI
* Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
* Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
sumber: www.dpr.go.id
0 komentar to “Tugas dan Fungsi Komisi di DPR-RI”
=