Aturan Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Kisah   tertangkapnya Dian dan Randy karena menjual iPad, yang tidak memiliki   petunjuk manual dalam bahasa Indonesia, menjadi pelajaran bagi publik.   Namun penegak hukum juga diminta jangan pandang bulu menerapkan aturan   itu.
Dian dan Randy didakwa Pasal 52 ayat 32 no 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ia juga didakwa Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 8 huruf J disebutkan "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 8 UU Perlindungan konsumen memang diatur larangan produksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa sebanyak 10 butir huruf. Contohnya huruf i yaitu larangan "tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggap pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
Contoh  lainnya yaitu larangan memperdagangkan  barang yang tidak sesuai dengan  ukuran, timbangan dan jumlah dalam  hitungan menurut ukurang sebenarnya  seperti yagn tercantum pada huruf c.
Dalam   Pasal 3, disebutkan Undang-Undang perlindungan konsumen salah satunya   bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang  mengandung  unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses  untuk  mendapatkan informasi (huruf d).
Bagi   pelaku, aturan ini juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha   mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur   dan bertanggung jawab dalam berusaha (huruf e).
Pengurus  Harian  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kasus ini  menjadi  peringatan bagi para pedagang karena tak menjual sesuai UU  Konsumen.
Namun   hendaknya penegak hukum tidak pandang bulu karena di pasaran masih   banyak barang ilegal yang merugikan konsumen "Langkah polisi sudah   tepat. Ini menjadi peringatan bagi para pedagang" ujar Ketua Pengurus   Harian YLKI Sudaryatmo kepadaVIVAnews.
Peraturan Menteri
Selain   itu juga ada peraturan yang wajib mencantumkan label dalam Bahasa   Indonesia. Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI   Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri   Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman   Label Pada Barang.
Ketentuan Pasal 2 ayat 1 berbunyi: Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Pelaku usaha yang mengimpor barang pada saat barang yang diimpor memasuki daerah pabean RI telah berlabel dalam Bahasa Indonesia.
Awalnya   aturan itu dikeluarkan untuk menahan impor barang ilegal, namun juga   sebagai efektivitas pembinaan pengawasan perlindungan konsumen.   Kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia berlaku sejak 1   Oktober 2010, bagi semua produk impor non-pangan dan non-obat.
Untuk   produk dalam negeri sendiri telah dilakukan 1 September 2010,  sedangkan  barang impor yang terlanjur berada di pasaran pemberlakuannya   dimundurkan dari 21 Desember 2011 menjadi 1 Maret 2012.
Dalam Permendag itu diatur barang non pangan mencakup elektronika untuk keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika, barang sarana bahan bangunan, barang keperluan kendaraan bermotor, dan jenis barang lain seperti alas kaki dan bahan jadi kulit sehingga total sekitar 103 produk.


1 to “Aturan Produk Wajib Berbahasa Indonesia”>
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..